Cari Blog Ini

Selasa, 17 Oktober 2017

JURNALIS BUTUH ACTIONS bahkan untuk seorang JURNALIS PELAJAR

SEORANG JURNALIS, tidak butuh orang yang terus dan terus berwacana. Berangan angan dan mengkhayal setinggi langit. Seorang jurnalis, 'hidup mati' nya di lapangan. Di jalanan tempat di mana sejuta kejadian dan beragam emosi, harapan dan keputusasaan, bisa ditemukan. Jurnalis itu DIBESARKAN dan DILATIH DI LAPANGAN.
Beragam kejadian dan peristiwa lah YANG AKAN MEMBESARKAN SEORANG JURNALIS.

Seorang jurnalis tidak membutuhkan imagi dan daya khayal untuk penulisan NEWS nya. Sebab, yang mendasari pekerjaan seorang jurnalis adalah FAKTA dan KEJADIAN NYATA yang ditemuinya di lapangan peliputan. Gerak langkah seorang JURNALIS dibatasi dan diberi rambu rambu oleh KODE ETIK JURNALISTIK. KONFIRMASI dan cek and recek, adalah nafas kehidupan seorang jurnalis.

jurnalis PELAJAR, juga punya batasan dan rambu rambu yang sama dengan jurnalis pada umumnya. Dia juga butuh konfirmasi dan melakukan cek and recek atas berita yang ditemuinya. Pada akhirnya, jurnalis pelajar yang sukses, adalah yang suka berpetualang. Pelajar yang suka terjun ke lapangan. Pelajar yang tidak hanya DUDUK DI BELAKANG MEJA saja. Pelajar yang 'sedikit nakal' malah terkadang yang sukses mendapatkan pengalaman dan memberikan bekal bagi dia saat harus terjun ke dunia kerja menjadi wartawan profesional setelah dia tamat SMA.

JANGAN PERNAH RAGU RAGU saat sudah memutuskan akan ikut di bidang jurnalisme.
Sebab, ADA HARAPAN, ADA MASA DEPAN DI SANA.
Sebab, ada PEMBELAJARAN dan ADA PELATIHAN BERADAPTASI dengan LINGKUNGAN
Sebab, KESUKSESAN HIDUP NANTINYA, ditentukan BAGAIMANA KALIAN MENGISI KESEHARIAN KALIAN SAAT INI.
Sebab, MASA DEPAN KALIAN, KALIAN LAH YANG MENENTUKANNNYA SENDIRI.

OKE ?






 

Minggu, 15 Oktober 2017


Bapak Polisi Teladan.

Setiap pagi, mulai sekiar jam 06.00, bapak polisi ini sudah standbay di pertigaan Sebanga di depan kompleks sekolah di mana di sana ada 4 SD, SMP N 2 Mandau dan SMAN 1 Mandau.

Pertigaan Sebanga, sebagaimana kita ketahui, daerah yang amat sangat padat sekali lalu lintasnya. Ada Truk bermuatan CPO, truk tronton, truk bermuatan sawit yang over kapasitas, mobil perusahaan, bus dan angkutan kota serta  mobil pribadi. Semuanya tumplek blek di jalur dua arah arah dumai dan Balairaja.

Dan bapak Polisi ini, sebelum apel pagi di satlantas polsek Mandau, sekitar jam 06.00 sudah standbay di pertigaan Sebanga. Dia dengan sigap dan ramah, membantu anak anak menguak deretan padat mobil mobil untuk menyeberangkan anak sekolah. Dan itu dilakoninya, hingga sekitar pukul 07.00, Baru setelah itu dia berangkat ke tugasnya ke Satlantas polsek Mandau.

Ada memang beberapa polisi lain yang membantu mengatur lalu lintas. Tapi yang kontisten dan istikomah tiap pagi mbantu anak anak, ya bapak kita ini.

BRAVO Pak Polisi. Jangan pernah kendor membantu anak anak.
Meski hanya menyeberangkan jalan, itu jelas sangat mbantu. karena kalau anak anak mencoba menyeberang sendiri, kadang sanagat lama sekali. Karena banyak mobil yang tidak mau berhenti sebentar untuk memberikan jalan pada anak anak !!!!


uara 1 Lomba Baca Puisi As-Sofa Pekanbaru. Iffah Azzahra Aditya, SMA IT MUTIARA DURI.


Sabtu, 14 Oktober 2017

NOSTALGIA SMA ... bener benar mengharu biru





KODE ETIK JURNALISTIK dan PENAFSIRANNYA


KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
     Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah :
  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. Menghormati hak privasi;
  3. Tidak menyuap;
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
         -           
 Pasal 3
     Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumna oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
            Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan idetitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independen.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
  1. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
   Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik
Pasal 10
      Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok
Pasal 11
   Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak korelasi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
      Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilalukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


                                                            ****






Kata Pengantar Buku Kumpulan cerpen




Kata Pengantar dari Kepala Sekolah untuk buku antologi puisi





 Kata Pengantar dari Kepala Sekolah 
untuk buku antologi puisi

            Segala puji  bagi Allah SWT seru sekalian alam yang telah member kita berkah dan hidayah sehingga siswa/I kita dapat membuat kumpulan karya yang berjudul  “Antologi  Puisi – Gugat Merdeka “ dalam serangkaian kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang ilmu Mading dan Jurnalistik dalam mengembangkan olah pikir, olah hati dan olah gerak yang merupakan pengembangan diri  siswa. Dalam kurikulum 13 pihak sekolah berkewajiban membentuk dan mengembangkan pendidikan karakter yang membekali para siswa untuk memiliki ketrampilan menulis dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.
            Buku kumpulan puisi ini terwujud berkat bantuan dan sumbangsih dari salah seorang wali murid  siswa SMA Negeri 1 yang membimbing, menggerakan dan memotivasi program ekstrakuler madding dan jurnalistik. Diharapkan akan berkembang menjadi media siswa di SMA Negeri 1 Mandau  sebagai alat untuk mengembangkan bakat minat menulis  dari siswa siswi. Buku ini masih banyak kekurangan dan  belum sempurna, kami mengharapkan tegur sapa dari pihak yang mempunyai keilmuan dibidangnya memberikan masukan agar buku ini lebih sempurna.
            Terimakasih yang tidak terhingga kami ucapkan kepada bapak Didik dan keluarga yang memotivasi dan kerja keras yang diberikan baik moral maupun material sampai terwujudnya buku kumpulan puisi ini. Buku ini diharapkan menjadi dorongan kepada seluruh siswa siswi  untuk bisa menuangkan kreatifitas dan tulisan sebagai pengembangan karakter dan jati diri. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan wali kelas yang telah bersama sama telah memberikan sumbangan pikiran sehingga mading dan jurnalistik di SMA Negeri 1 Mandau dapat terwujud.

Duri, 14 AGustus 2017
Kepala SMA Negeri 1 Mandau

Alizar. S.Pd